Minggu, 17 Maret 2013

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PUBLIK RELATIONS DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT INDOCEMENT


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
          Perusahaan merupakan suatu kesatuan usaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam setiap aktivitasnya, komunikasi adalah suatu instrument yang penting dalam menunjang kelancaran setiap kegiatan usaha. Hubungan masyarakat atau public relations adalah suatu usaha yang dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan untuk menciptakan saling pengertian antara sebuah lembaga atau instansi dengan masyarakat.
          Pada hakekatnya kegiatan-kegiatan public relations bertujuan untuk membina hubungan baik dengan public dalam maupun publik luar perusahaan. Menurut Charles S. Steinberg (1958:198) mengatakan bahwa tujuan Public Relations adalah menciptakan opini public yang menyenangkan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh badan dan perusahaan yang bersangkutan  (Suhandang 2004)
          Hubungan baik dengan public ekternal misalnya dengan masyarakat sekitar perusahaan melalui program-program yang ada di Corporate Social Responsibility (CSR)
          Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan CSR  yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang terhormat. Karena itu makin  banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
          Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam aspek oprasional perusahaan.
          Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre).
          Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance) dalam menjalin hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)  yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
          Praktik CSR merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial yang secara legal dikukuhkan dalam perundang-undangan Indonesia sehingga dalam pelaksanaanya berada dalam jalur peraturan dan hukum Indonesia. kegiatan CSR memberi sedikit solusi yang dapat membantu masyarakat Indonesia dari belenggu masalah yang begitu rumit.
          Setiap organisasi atau perusahaan tentunya memiliki harapan agar publiknya mempunyai persepsi yang positif, termasuk perusahaan Inducement Palimanan, Cirebon. Sampai saat ini perusahaan Indocement masih peduli terhadap kepentingan publiknya melalui program-program CSR yang dijalankanya 
          Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk Komitmen PT Inducement  tersebut adalah pelaksanaan program didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan dengan tiga dasar utama kepentingan, yakni memelihara lingkungan, memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, dan menjaga pertumbuhan perusahaan. Budiono Hendranata, selaku General Manager Indocement Palimanan, Cirebon mengatakan Program Bina Lingkungan (Community Development/CD), yang merupakan bagian dari CSR Indocement dilaksanakan dengan berpedoman pada Program Lima Pilar, yaitu Pilar Pendidikan, Pilar Kesehatan, Pilar Ekonomi, Bidang Sosial, Budaya, Agama, dan Olahraga serta Pilar Keamanan.
          Tetepi dari program lima pilar tersebut perlu adanya suatu evaluasi dari setiap program. apakah tangung jawab yang sudah dilakukan perusahaan memiliki dampak yang positif bagi masyarakat dan bagaimanakah sikap dan penilaian masyarakat terhadap progam CSR yang dijalankan perusahaan, apakah sesauai dengan harapan masyarakat. Maka dalam skripsi ini penulis tertarik mengambil judul
“PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PUBLIK RELATIONS DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT INDOCEMENT“  
             
1.2         Perumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
Bagaimana persepsi masyarakat dalam program Corporate Social Responsibility PT Indocement ?

1.3         Identifikasi Masalah
1.      Program-program CSR apa saja yang dijalankan PT Indocement Palimanan Cirebon
2.      bagaimana persepsi masyarakat palimanan  terhadap implementasi CSR di PT indocement dalam pilar ekonomi “usaha kridit masyarakat”
3.      apakah manfaat CSR bagi PT Indocemen dan masyarakat Palimanan

1.4         Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui program-progam CSR (corporate social responsibility) yang dilaksanakan oleh PT Indocement palimanan Cirebon
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah persepsi masyarakat palimanan terhadap implementasi CSR perusahaan Indocement dalam program Usaha Kecil Masyarakat (UKM)
3.      Untuk mengetahui manfaat CSR bagi perusahaan indocement dan masyarakat sekitar pelimanan
1.5         Kegunaan penelitian
1.           Kagunaan teoritis
·           Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat ilmiah untuk mengembangkan wacana keilmuan komunikasi khususnya public relations yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dalam penelitian lebih lanjut
·           Sebagai sumbanngan pemikiran dalam mengkaji dan mengembangkan penelitian mengenai CSR
·           Memberikan pemikiran dan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat tentang program CSR yang dilakukan oleh PT Indocement Palimanan
·           Dapat memberikan wawasan bagi penulis agar mengerti apa itu CSR dan fungsinya bagi masyarakat
2.           Kagunaan Praktis
      Penelitian ini dapat berguna secara praktis sebagai bahan masukan bagi lembaga atau instansi terkait, khususnya PT inducement Palimanan.dalam hal ini diharapkan agar hasil penelitian dapat menambah pemasukan data PT Indocemant Palimanan tentang pelaksanaan program CSR

1.6         Definisi Istilah
Istilah-istilah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
No
Istilah
Definisi
1
CSR(Corporate social responsibility)
Darwin mendefinisikan CSR sebagai mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan sosial kedalam oprasinya dan interaksinya dengan dengan stakeholders, yang melebihi tanggung organisasi jawab organisasi dibidang hukum. Tanggung jawab sosial secara lebih sederhana dapat dikatakan sebagai timbale balik perusahaan telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitar (Amanda wardhani,2010: 58)
2
good corporate governance
Suatu sistem cek dan keseimbangan, baik internal maupun ekternal perusahaan, yang mana membuat perusahaan memperlihatkan akuntabilitas mereka kepada semua stakeholder dan melakukan kegiatan tanggung jawab dalam seluruh area (Amanda wardhani,2010: 55)

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1    Persepsi Masyarakat
          Rakhmat (2008:51) mendefinisikan Persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa atau hubungan –hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menyampaikan dan menafsirkan pesan. Persepsi ialah memberikan makna pada stimuli indrawi (sensory stimuli).
          Sedangkan Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu menurut Ralph Linton dalam Harsojo (1997:144)
          Dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat adalah sebuah proses dimana sekelompok individu yang hidup dan tinggal bersama dalam wilayah tertentu, memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dianggap menarik dari lingkungan tempat tinggal mereka.

2.2     Publik Relation
Definisi Public menurut Oemi (Suhadang,2004:12) adalah  sekelompok orang yang menaruh perhatian pada sesuatu hal yang sama, mempunyai minat dan dan kepentingan yang sama pula.
Merujuk pada istilah Public Relations kata public diartikan sebagai publik yang bermakana himpunan atau kumpulan orang-orang dan lembaga atau organisasi yang berkepentingan dan berada disekitar badan atau perusahaan dimana organisasi itu berada (Suhandang 2004: 32). Public yang berada disekitar perusahaan atau organisasi itu terdiri dari yaitu:
a.         Public Internal Misalnya para pegawai, pemegang saham, struktur organisasi, Serikat buruh
b.        Public Ektern Misalnya  masyarakat yang tinggal disekitar organisasi atau perusahaan (community public), para pembeli atau pemakai barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan (consumer public), para langganan atau relasi dari perusahaan (customary public), pera opinion leaders, para pemasok bahan baku dan penyalur hasil produksi dari perusahaan atau organisasi (supplier public)
          sedangkan istilah  relations pada hakekatnya dimaksudkan dengan kegiatan membentuk suatu pertalian relasi atau menjalin hubungan satu sama lain (Webster,1956:227). lebih teknis lagi kegiatan dimaksud merupakan komunikasi dalam menciptakan hubungan yang harmonis diantara dua pihak, dimana satu dengan yang lainya sama-sama memperoleh keuntungan sehingga terikat dalam suatu hubungan kefamilian yang akrab  (Suhandang ,2004: 34).
          Dari berbagai pengertian public dan relations dapat didefinisikan bahwa public relation (PR) menurut para pakar adalah Cultip dan Center (1958:6) adalah suatu kegiatan komunikasi dan penafsiran, serta komunikasi-komunikasi dan gagasan-gagasan dari suatu lembaga kepada publiknya, dan mengkomunikasikan informasi, gagasan-gagasan serta pendapat publiknya itu kepada lembaga tadi dalam usaha yang jujur untuk menumbuhkan kepentingan bersama sehingga dapat tercipta suatu persesuaian yang harmonis dari lembaga itu dengan masyarakatnya.
          Menurut Howard Bonham (Suhandang,2004) PR adalah suatu seni untuk menciptakan pengertian publik yang lebih baik  sehingga dapat memperbesar kepercayaan publik terhadap seseorang atau sesuatu organisasi.
          Pada hakekatnya kegiatan-kegiatan PR atau “hubungan masyarakat” bertujuan membina hubungan baik dengan publik dalam maupun pihak luar perusahaan. Tujuan utama aktivitas PR adalah untuk mempengaruhi sikap manusia secara individu atau kelompok ketika saling berhubungan, dengan melakukan dialog terhadap semua golongan  ketika persepsi, opini, dan sikapnya dianggap penting bagi kesuksesan sebuah perusahaan. menurut Rosady Ruslan bahwa ada 5 tujuan public relation yaitu :
·           menciptakan citra organisasi yang baik dan positif bagi masyarakat dan konsumen
·           memicu tercapainya sikap saling pengertian antara masyarakat dan perusahaan
·           mengembangkan keselarasan fungsi antara pemasaran dan public relation
·           membangun penenalian dan pengetahuan tentang merek secara efektif
·           mendukung bauran pemasaran
          kehadiran PR menjadi sesuatu yang sangat penting karena merupakan satu elemen yang menentukan kelangsungan suautu organisasi secra positif. Dari sekian banyak definisi PR hamper seluruhnya menekankan perlunya perusahaan dikenal dan disukai oleh khalayak atau oleh konsumenya.
          Salah satu isu penting yang banyak didiskusikan adalah tentang corporate social responsibility (CSR) sebagai cangkupan dari tugas PR dalam suatu perusahaan, khususnya berkaitan dengan kegiatan eksternal PR. Salah satu sasaran dari kegiatan ekternal PR adalah kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat sekitar (community relations) dengan demikian orang-orang yang hidup dalam masyarakat dan organisasi yang ada dalam masyarakat tidak dapat menikmati hidup dengan baik dan tidak akan berjalan dengan lancar apabila tidak ada hubungan masyarakat sekitar.

2.3.   Corporate Social Responsibility
A.  Pengertian  Corporate Social Responsibility
Penngertian Corporate Social Responsibility (CSR) telah dikemukakan oleh banyak pakar diantaranya definisi yang dikemukakan oleh Darwin (anggraeni,2006) mendefinisikan CSR sebagai mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial kedalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi dibidang hukum.
Tanggung jawab sosial secara lebih sederhana dapat dikatakan sebagai timbale balik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya karena perusahaan telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Proses pengambilan keuntungan tersebut perusahaan seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dn dampak sosial lainya. Nuryana (2005) dan tanudjaja (2006) memberiakan definisi CSR sebagai sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedlian sosial dalam operasi bisnis dan dalam interaksi meraka dengan para pemangku tangan kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
Menurut Kotler dan Nancy (2005) didefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Di Indonesia CSR merupakan serangkaian kegiatan pameran, seminar, diskusi, yang berkaitan dengan berbagai upaya tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lngkungan yang bertujuan sebagai ajang penyebarluasan informasi mengenai prestasi dan kinerja perusahaan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan masyarakat.
Prinsip-prinsip CSR yang menjadi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan ISO 26000 dalam Daniri (2008) melilputi:
a.        kepatuhan terhadap hukum
b.      Menghormati instrument atau badan-badan internasional
c.       Menghormati stakeholders dan kepentinganya
d.      Akuntabilitas
e.       Transparasi
f.       Prilaku yang beretika
g.      Melakukan tindakan pencegahan
h.      Menghormati dasar-dasar HAM
Perusahaan selain menerapkan CSR perlu juga melakukan pengungkapan atau aktivitas CSR yang dilakukan stakeholders.

B.  Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
          Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatianya kepada tiga hal yaitu profit, lingkungan dan masyarakat.  Dengan diperolehnya laba,perusahaan dapat memberiakan dividen bagi pemegang saham, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh guna membiayai pertumbuhan dan mengembangkan usaha dimasa depan, serta mambayar pajak dkepada pemerintah. Dengan memberikan perhatian dengan lingkungan sekitar, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas umat manusia dalam jangka panjang.
          Perhatian terhadap masyarakat, dapat dilakukan dengan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan-pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat 20 menningkatkan kompetensi yang dimiliki diberbagai bidang, seperti pemberiaan beasiswa bagi  pelajar disekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan,dan penguaan ekonomi local. Dengan menjalankan tanggung jawab sosial,perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahtraan dan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan sekitar dalam jangka panjang.
          Kotler dkk  (wardhani,2010: 58) menjelaskan terdapat banyak manfaat yang diperoleh atas aktivitas CSR. Adapun manfaat dari CSR tersebut adalah:
a.       Meningkatkan penjualan dan market share
b.      Memperkuat brend positioning
c.       Meningkatkan citra perusahaan
d.      Menurunkan biaya operasi
e.       Meningkatkan daya tarik perusahaan dimata para investor dan analisis keuangan
          Dengan melaksanakan CSR secara konsisten dalan jangka panjang akan diterima dimasyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Kondisi seperti inilah yang pada gililranya dapat memberikan keuntungan ekonomi-bisnis kepada perusahaan yang bersangkutan.

Sabtu, 16 Maret 2013

makalah tentang darurat kekerasan seksual pada anak


TAHUN 2013 RAWAN TERJADI  KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
            Saat ini tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. banyak sekali pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik memberitakan kejadian tantang kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, kejahatan pemerkosaan akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
            Di Indonesia kasus kekerasan seksual  setiap tahun mengalami peningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Dan yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga sendiri.
            Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diketuai oleh  Arist Merdeka Sirait mengangkat wacana “Darurat Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak” dia mengatakan perang terhadap kekerasan seksual pada anak.
            Kejahatan seksual bagi korbanya adalah kejahatan yang dilakukan seumur hidup, dimana korbanya mengalami trauma yang berkepanjangan apa lagi yang jadi korbanya adalah anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.
            Masyarakat Indonesia yang dulu dikenal sebagai penduduk yang ramah, sopan, dan memiliki budaya yang diakui dunia kini sudah terkikis, dengan makin banyaknya kekerasan, pemerkosaan, konflik dengan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, ras, budaya dan suku.
            Dari rentetan kejadian tersebut, apakah sudah sedemikian rendahnya moral dan etika serta norma bangsa ini, masyarakat sudah tidak merasakan kenyamanan dan keamanan di lingkunganya sendiri kerana bahaya kriminalitas sudah mengancam, bahkan lingkungan keluarga yang sebagai sandaran hidup sudah mulai tidak aman lagi. pemerintah sebagai pemangku kebijakan seolah tidak berdaya menghadapi masyarakatnya  yang sudah krisis moral, pemerintah seakan-akan membiarkan para pelaku kejahanan seksual dihukum dengan hukuman yang ringan dan tidak adanya solusi untuk menghindari  kejadian tersebut terulang kembali.
            Dari latar belakang diatas penulis tertarik mengambil judul “TAHUN 2013 RAWAN TERJADI  KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK”

2.      Identifikasi Masalah
a.       apa yang menjadi dasar tahun 2013 rawan terhadap kekerasan seksual pada anak
b.      bagaimanakah cara untuk menghidari kejahatan seksual kepada anak
c.       bagaimanakah kejahatan seksual pada anak dalam kajian etika, norma dan moralitas

3.      Maksud Dan Tujuan
a.       untuk mengetahui tingkat ancaman nasional terhadap kekerasan seksual pada anak di tahun 2013
b.      untuk mengetahui cara menghindari kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan kita
c.       untuk mengetahui kajahatan seksual dalam kajian etika, norma dan moralitas

4.      Kegunaan Penelitian
a.       Penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat sebagai wacana dan ilmu pengetahuan di bidang sosial khususnya interaksi unit terkecil
b.      Sebagai sumbangan pemikiran dalam mengkaji dan mengembangkan kerja komnas Perlindungan anak dalam kasus kekerasan seksual
c.       Dapat memberikan wawasan pada penulis mengenai kasus kekerasan seksual pada anak






BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1.   Tahun 2013 Rawan Dengan Kekerasan Seksual Pada Anak  
               REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perkosaan terus melonjak di Indonesia. Pada Januari 2013 tepatnya hingga 25 Januari 2013 sudah terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Jumlah korbannya sebanyak 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang. Tragisnya pada Januari 2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, tiga di antaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya. Di Tegal, Jawa Tengah, misalnya, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah diperkosa tujuh teman lelakinya pada 16 Januari. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah gubuk. Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan sebagian besar korban perkosaan berusia 1-16 tahun sebanyak 23 orang dan usia 17-30 tahun sebanyak enam orang. Sedangkan pelaku perkosaan berusia 14-39 sebanyak 32 orang. Pelaku berusia 40-70 tahun ada 12 orang. Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi di rumah korban (21 kasus) dan enam kasus terjadi di jalanan. Data ini menunjukkan rumah sendiri ternyata tidak aman bagi korban. Sebab dalam kasus ini, pelaku perkosaan terdiri dari tetangga delapan orang, keluarga atau orang dekat tujuh orang, teman empat orang, ayah kandung tiga orang dan ayah tiri dua orang orang. Jawa Barat menempati urutan pertama daerah rawan perkosaan di sepanjang Januari dengan delapan kasus. Selanjutnya, Jakarta lima kasus, Jawa Tengah lima kasus dan Jawa Timur tiga kasus. IPW mendata, maraknya angka perkosaan ini karena semakin mudahnya masyarakat mengakses film-film porno, baik melalui internet maupun lewat ponsel. Sebab sebagian besar pelaku perkosaan kepada polisi mengaku mereka melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat film-film porno. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai lembaga hukum di Indonesia tidak berfungsi dengan baik. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menghukum pelaku perkosaan sehingga tidak ada efek jera.  "Ketika satu kasus perkosaan tidak dengan cepat diungkap dan dituntaskan oleh polisi, kasus itu akan menjadi tren di kalangan pelaku. Hal ini terlihat dari kasus perkosaan massal yang dilakukan para pelajar. Di tahun 1980-an, Jakarta juga pernah dilanda tren perampokan yang disertai perkosaan," ujar Neta, Senin (28/1). Redaktur: Djibril Muhammad, Reporter: Ani Nursalikah          

2.2.   Pengertian Kekerasan seksual Pada Anak
                   Kekerasan adalah hal yang bersifat atau berciri keras yaitu perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain atau paksaan. Secara spesifik yang dimaksud kekerasan seksual adalah suatu prilaku seksual deviatif atau menyimpang, merugikan korban dan merusak kedamaian di masyarakat.
                   Kekerasan Seksual adalah praktek seks yang dinilai menyimpang yang artinya praktek hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bertentangan dengan ajaran dan nilai – nilai agama serta melanggar hukum yang berlaku. Kekerasan ditunjukan untuk membuktikan bahwa pelakunya memiliki kekuatan, baik fisik maupun non fisik. Dan kekuatannya dapat dijadikan alat untuk melakukan usaha-usaha jahatnya. Kekerasan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dalam hal apa saja, bahkan kekerasan bisa terjadi didalam keluarga, tetangga atau lingkungan sekitar.
          Bentuk kekerasan berbagai macam bisa dalam bentuk perkataan muapun perbuatannya, Seperti yang di ungkapkan oleh Adelmann Robert J (1997:136) bahwa pelecehan seksual adalah perhatian bersifat seksual yang tidak diinginkan seseorang (kebanyakan para wanita) yang dialami dimana saja. Ini dapat meliputi ekspresi dan gerakan, seperti kerlingan mata, kontak fisik yang meliputi cubitan, rabaan, komentar verbal, tekanan halus untuk melakukan aktivitas seksual, sampai pada serangan seksual dan pemerkosaan.
         
2.3.    Penjelasan Undang –Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
          Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
          Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
          Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
               Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
               Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a.              Nondiskriminasi;
b.             kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.              hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.             penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1)  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2)  Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).


BAB III
ANALISA DAN SOSIAL MASALAH

3.1.    Study Kasus
1.   Kasus Yang Menimpa RI
        JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan perkosaan yang menimpa RI, bocah 11 tahun, warga Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, belum menemukan titik terang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Timur, AKBP Muhammad Saleh, mengatakan, polisi kesulitan mengungkap kasus ini. Kesulitan itu, kata Saleh, disebabkan sejumlah faktor antara lain kondisi korban yang hingga kini masih koma, serta minimnya informasi dari orangtua dan keluarga korban.
"Belum jelas TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya, orangtua ditanya lokasi kejadian bilang nggak tahu, semuanya nggak tahu, kondisi korban juga belum bisa diminati keterangannya," ujar Saleh kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2013). Informasi yang diberikan ayah korban, L (54) serta tetangganya tersebut, lanjut Saleh, bukan termasuk Laporan Polisi (LP). Sehingga, kepolisian mengkategorikan informasi itu sebagai Laporan Pendapatan.
Kepala Sub Bagian Kepolisian Resort Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi menambahkan, sebuah laporan pendapatan, memiliki kekuatan hukum yang cukup bagi polisi untuk bertindak. Atas dasar itulah, pihak kepolisian telah melakukan berbagai tindakan. "Kemarin kita sudah mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban. Selain itu kita juga telah koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk meminta laporan medik," ujar Didik. Didik menegaskan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan visum ke Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan (RSUPP) yang hasilnya akan keluar dalam tiga hari.
RI adalah puteri bungsu dari enam bersaudara pasangan suami istri A (50) dan L (54). Mereka tinggal di lapak pemulung di Cakung, Jakarta Timur. Kondisi bocah yang duduk di kelas 5 SD itu dalam dua bulan terakhir menurun drastis. Dia bahkan sempat mengalami kejang dan mengalami penurunan suhu tubuh. Pada 29 Desember 2012 lalu, kondisi RI semakin menurun hingga akhirnya dibawa ke bagian Intensive Care Unit (ICU) RSUPP. Saat dokter melakukan penanganan pertama, ditemukan luka lama tak tertangani pada area kemaluannya. "Pas anak saya masuk dan diperiksa, katanya ada yang melakuin. Anak ibu sudah nggak suci lagi, gitu katanya," ujar ibunda saat memberikan testimoni kepada sejumlah wartawan di RS Persahabatan, Kamis (3/1/2013). Ervan Hardoko

2.    Nonton Film Porno, Siswa Madrasah Perkosa Pacarnya
               TEMPO.CO, Purbalingga - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial Rs, 16 tahun, warga Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah memperkosa teman sebaya yang juga pacarnya, SP, 15 tahun, siswa SMP. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, dia membunuh SP, warga Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
               “Dari hasil visum memang alat vital korban mengalami kerusakan akibat pemaksaan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Senin, 21 Januari 2013. Dari hasil pemeriksaan, Rs mengaku sering menonton film dan melihat gambar porno di Internet. “Meski baru berkenalan sebulan dengan korban, dia mengaku sudah berniat melakukan hubungan intim dengan korban,” katanya.
               Ferdy mengatakan, pembunuhan dilakukan Jumat, 18 Januari 2013, tapi baru dilaporkan esoknya. Sedangkan tubuh korban ditemukan polisi pada Ahad malam pekan lalu dan tersangka ditangkap malam itu juga.   “Keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya karena tak pulang selama dua hari,” katanya. Jenazah korban ditemukan petugas di tempat sampah belakang rumah tersangka, dengan kondisi tertutup kain seprai dan tertimbun sampah.
               Menurut Ferdy, berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan itu diawali cekcok antara tersangka dan korban di rumah tersangka. Rs kemudian memukul dan mencekik korban hingga meninggal. “Sebelum membunuh korban, tersangka mengaku sempat melakukan hubungan intim,” katanya.
               Semula tersangka menyimpan jenazah pacarnya yang sudah dibungkus kain seprai di gudang rumahnya. Pada malam hari dia membuang tubuh korban di tempat sampah. "Kami masih menyelidiki kebenaran keterangan tersangka ini dengan hasil visum et repertum. Terutama mengenai kejadian hubungan intim,” ujar Ferdy. Pembunuhan itu membuat tetangga korban marah. Warga mendatangi rumah tersangka dengan dua unit mobil bak terbuka. Mereka merusak rumah orang tua tersangka. Polisi tidak bisa mencegah perusakan itu.  (Aris Andrianto, 21/1)
               Dengan berbagai kasus yang terjadi dari tahun 2012 sampai januari 2013 dengan kerban yang terus meningkat setiap tahunnya,  penulis setuju dengan yang di ucapkan oleh ketua komnas perlindungan anak Arist Merdeka Sirait bahwa Negara Indonesia menyatakan perang terhadap para pelaku pemerkosaan dengan “Darurat Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak” dan menuntut pemerintah harus serius dan tegas dalam menindak para pelaku pemerkosaan.

3.3.   Cara  Menghindari Kejahatan Seksual Pada Anak
               Di sadari atau tidak akhir-akhir ini memeng marak di beritakan di media massa kasus-kasus kekerasan seksual pada anak. Modus dan prilaku yang melakukan kekerasan tersebut bermacam-macam. Sementara itu korban biasanya mempunyai perubahan sikap dari yang tadinya periang menjadi murung. Korban juga tidak mau menceritakan kasus yang menimp dirinya lantaran mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku. Selain itu dalam jangka panjang, kondisi psikis korban mengalami gangguan.
               Tidak menutupi kasus-kasus seperti ini menimpa keluarga kiat, untuk itu sebagai orang tua mutlak meningkatkan kewaspadaan tersebut waspada pada keluarga, kerabat atau saudara, teman atau tetangga karena tidak sedikit kasus kekerasan seksual pada anak di lakukan oleh orang dilingkungan sekitar. Selain waspada perlu di lakukan pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi. Pencegahan sejak dini yang perlu dilakukan diantaranya adalah
1.      selalu memberitahukan kepada anak untuk tidak mudah menerima makanan atau uang dari orang lain
2.      jika anak pergi bermain harus sepengaetahuan dan seizing orang tua, pengawasan orang tua ketika anak bermain mutlak dilakukan
3.      pilih pakaian anak yang tidak mengundang rangsangan untuk melakukan tindakan pelecehan seksual
4.      tidak melihat tayangan atau gambar yang bersifat pornografi pada anak
5.      jika sibuk sebaiknya anak dititipkan pada orang yang dipercaya misalnya orang tua dan tidak sembarangan memberikan anak untuk diasuh orang lain
tentunya masih banyak lagi yang perlu dilakukan oleh orang tua untuk terjadinya kekerasan seksual pada anak. Sebagai orang tua satu hal yang harus diperhatikan adalah mengetahui kondisi sosial lingkungan dan perkembangan anak itu sendiri

3.4.    Kejahatan Seksual Pada Anak Dalam kajian Etika, Norma Dan Moralitas
1.             Etika
               istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
            Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            Jika kita melihat pada definisi kata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang telah diperbaharui (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), arti dari kata ‘etika’ ialah:
·         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

2.             Norma
               Norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret
               Dengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis
Berikut ini adalah macam-macam norma:
·         Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Para pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar, oleh sebab itu harus ditaati oleh para pemeluknya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman di akhirat nanti.
·         Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh negara dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur ketertiban dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa dan bernegara. Hukuman yang dikenakan bagi pelanggarnya telah ditetapkan dengan kadar hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
·         Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia lain di sekitarnya. Hukuman terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa celaan, makian, cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat tersebut.
·         Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang dari hati sanubari manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan. Hukuman bagi pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan rasa bersalah.
3.             Moral
               Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat.
               Selain itu arti kata moral dapat kita temukan juga di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Makna moral berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (online) diantaranya:
·         (Ajaran) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; Akhlak; Budi pekerti; Susila
·         Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan: tentara kita memiliki dan daya tempur yang tinggi;
·         Ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dr suatu cerita Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah

4.             Kekerasan Seksusal Pada Anak Dalam Kajian Etika, Norma Dan Moralitas
              Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan merupakan pelanggaran atika, norma dan moralitas yang terjadi di Negara bahkan didunia. Kejahatan seksual bisa dikatakan kejahatan kemanusiaan yang amat biadab, karena korbanya akan menderita seumur hidup dan trauma yang berkepanjangan apabila tidak adanya penenganan dari pihak-pihak yang terkait.
              Pelaku kejahatan seksual pada anak mencirikan mereka tidak mempunyai moral yang biak, kerena anak adalah titipan dan amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara bahkan sampa tingkat dunia seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Ini
              Dalam ajaran agama pun di ajarkan tentang perindungan yang amat penting terhadap anak, betepa mulia dan berharganya kedudukan anak menjadikan anak adalah prioritas terpenting bagi keberlangsungan kehidupan yang lebih baik, kalau generasi kita diperlakuakan dengan kekerasan,dan trauma yang membawanya  sampai dia dewasa maka kedepan anak-anak bangsa ini tidak memiliki prioritas masa depan yang baik.
   
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1.      Kesimpulan
      Tahun 2013 ancaman kejahatan seksual pada anak semakin meningkat, diawal tahun ini Negara, masyarakat Indonesia bahkan dunia dikejutkan dengan makin maraknya pemerkosaan, pelecehan seksual, dan berbagai pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku bahkan sebelum dibunuh diperkosa terlebih dahulu.
      Media massa baik cetak maupun elektronik semakin intens memberitakan tentang kejadian–kejadiaan yang pemerkosaan, kemanan dan kenyamananan sudah tidak lagi dirasakan oleh masyarakat Indonesia apalagi yang mempunyai anak perempuan remaja bahkan balita merasakan kecemasan akan keselamatan anak-anaknya.
      Pemerintah selaku pemengku kebijakan mempunyai kewajiban melindungi warganya terhadap berbagai ancaman dan teror yang menghantui masyarakat. Sesuai dengan undang –undang dimana Negara menjamin keamanan dan ketentaman setiap warganya, serta undang-undang perlindungan anak , dimana Negara melindungi keamanan anak-anak Indonesia dari bahaya-bahaya yang mengancam.
      Keluarga diharapkan senantisa waspada dan lebih memperhatikan lagi akan menjaga anak-anaknya, karena ancaman kejahatan seksual bisa terjadi dimana saja baik dari lingkungan keluarga, bahkan masyarakar sekitar kita

2.      Saran Dan Rekomensdasi
·         Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelaku kasus pemerkosaan pada anak.
·         Perlunya pembinaan akhlak dengan mengadakan pengajian, dan kagiatan-kagiatan sosial lainya bagi masyarakat untuk merubah prilaku-prilaku buruk yang meuncul dikalangan masyarakat
·         Sosialisasi dan perlindungan hukum bagi korban dalam memulihkan rasa traumnya psikisnya dan anak kembali normal dalm lingkungan sosialnya
·         Ruang-ruang public perlu diperketat lagi keamanannya agar menghindari pelecehan seksual
DAFTAR PUSTAKA

Fatimah,Enung, 2010. “Psikologi Perkembangan”, Bandung: Pustaka Setia
Rahmat, Jalaluddin, 2008.”Psikologi Komunikasi”, Bandung: Rosdakarya
http///www.kompas.co.id, diundu , 25 januari 2013
http///www. Republika.co.id, diundu ,25 januari 2013
http/www.tempo.co.id,diundu, 2 februari 2013