Kode Etik IPRA
Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011,
merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public
Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di
seluruh dunia. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice tahun
1961, Code of Athens tahun 1965
dan Code of Brussels tahun 2007.
a.
MENGINGAT
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan “untuk menegaskan kembali iman dalam hak
asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia”;
b.
MENGINGAT
“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengingat Artikel
Nomor 19;
c.
MENGINGAT
bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka,
memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;
d.
MENGINGAT
bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan
kebebasan berpendapat kepada pejabat publik;
e.
MENGINGAT
bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat
memberikan pengaruh yang luas perlu mematuhi kode etik profesi dan prilaku yang
beretika;
f.
MENGINGAT
bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat
menimbulkan informasi yang menyesatkan
yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus
dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan
kredibilitas;
g.
MENGINGAT bahwa internet dan digital media lain perlu
mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi dari
seseorang, klien, majikan dan rekan sejawat;
Dalam tindakannya, praktisi public relations harus:
1.
Ketaatan
Mentaati prinsip prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia;
2.
Integritas
Bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk
menyakinkan dan mempertahankan kepercayaan mereka dengan siapa saja praktisi
berhubungan;
3.
Dialogue
Berusaha membentuk moral, kultural dan intelektual
untuk melakukan dialog, dan mengakui hak semua pihak yang terlibat untuk
mengemukakan pendapatnya;
4.
Keterbukaan
Berlaku Jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama,
organisasi dan kepentingan yang diwakili;
5.
Konflik
Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan
konflik tersebut kepada pihak pihak yang terkait jika diperlukan;
6. Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada
mereka;
7. Ketepatan
Melakukan langkah langkah yang wajar untuk meyakinkan
kebenaran dan ketepatan dari semua informasi yang diberikan
8. Kebohongan
Mengupayakan dengan segala cara untuk tidak
menyampaikan berita yang salah atau menyesatkan, melakukan secara hati-hati
untuk menghindari hal tersebut dan memperbaiki secepatnya jika ternyata
terdapat kesalahan;
9. Penipuan
Dilarang mendapatkan informasi dengan cara menipu atau
tidak jujur;
10. Pengungkapan
Dilarang membentuk atau menggunakan organisasi apapun
sebagai suatu wahana terbuka yang sebenarnya mengandung kepentingan
tersembunyi;
11. Keuntungan
Dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan
dokumen yang diperoleh dari pejabat publik;
12. Remunerasi
Dalam memberikan jasa professional, dilarang menerima
imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jasa dari seseorang selain
dari pihak yang terkait;
13. Pembujukan
Dilarang baik secara langsung atau tidak langsung
menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada
pejabat pemerintah atau media, atau
pihak lain yang berkepentingan;
14. Pengaruh
Dilarang menawarkan atau melakukan tindakan yang
bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi pejabat publik,
media dan pihak lain yang berkepentingan;
15. Persaingan
Dilarang melakukan hal hal yang secara sengaja
untuk merusak reputasi praktisi yang
lain;
16. Pemburuan
Dilarang mengambil klien dari praktisi lain dengan
cara cara yang tidak jujur;
17. Pekerjaan
Ketika mempekerjakan seseorang dari pejabat publik
atau pesaing perlu memperhatikan aturan dan kerahasiaan yang disyaratkan oleh
organisasi tersebut;
18. Rekan sejawat
Mengamati Kode etik ini dengan sikap hormat terhadap
anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia. Anggota IPRA harus
menjunjung tinggi Kode etik ini, setuju mematuhi dan menegakkan tindakan
disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public
Relations Association ini.
IPRA merupakan organisasi humas di tingkat internasional,
terbentuk pada bulan Mei tahun 1955 dalam suatu pertemuan di
Stratford-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan
jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang
berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.
2. Mengadakan
suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan
pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para
anggotanya di seluruh dunia.
3. Membantu
mencapai kualitas tertinggi tentang praktek kehumasan umumnya di seluruh negara
dan terutama di bidang internasional.
4. Meningkatkan
praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai
dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang
berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
5. Meninjau
dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan
yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status
profesi berbagai kode etik profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang
tersebut.
6. Menerbitkan
bebragai bulletin, majalah atau terbitan- terbitan lain termasuk “who’s who†di bidang humas
internasional.
7. Mengerjakan
kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau
memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.
Keanggotaan IPRA terbuka bagi semua orang yang bertanggung
jawab penuh bagi rencana dan pelaksanaan suatu bagian penting dan berkaitan
dengan semua kegiatan dari suatu badan hokum, perusahaan, perserikatan,
pemerintahan, atau organisasi lain yang membina hubungan baik dan produktif
dengan public atau khalayak ramai.Kongres pertama IPRA diselenggarakan di
Brussel pada bulan Juni tahun 1958, dihadiri oleh 250 prakjtisi dari 23 negara.
Kongres humas dunia selanjutkan diselenggarakrn tiga tahun sekali. Asia pertama
ditempati kongres humas dunia (Kongres ke IX) pada bulan januari tahun 1982 di
Bombay.IPRA memiliki agenda tetap berupa penghargaan dan anugerah bagi para
anggotanya, antara lain penghargaan tertinggi dalam ajang humas, Golden World
Awards for Excellent in Public Relations (GWA sejak tahun 1990) dan Grand Prize
for Excellence in Public Relations. Penghargaan kepada program humas dari suatu
organisasi dimana humas baru berkembang, Front Line , United Nation Award.
Setiap tahun diselenggarakan Seminar Humas Internasional IPRA sekaligus memilih
presiden IPRA.