Minggu, 29 April 2012


Kode Etik IPRA

Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965        dan Code of Brussels tahun 2007.
a.       MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan  “untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia”;
b.      MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengingat Artikel Nomor 19;
c.       MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;
d.      MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan berpendapat kepada pejabat publik;
e.       MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan pengaruh yang luas perlu mematuhi kode etik profesi dan prilaku yang beretika;
f.       MENGINGAT bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan  informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas;
g.      MENGINGAT bahwa internet dan digital media lain perlu mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi dari seseorang, klien, majikan dan rekan sejawat;
Dalam tindakannya, praktisi public relations harus:
1.      Ketaatan
Mentaati prinsip prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2.      Integritas
 Bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk menyakinkan dan mempertahankan kepercayaan mereka dengan siapa saja praktisi berhubungan;
3.      Dialogue
Berusaha membentuk moral, kultural dan intelektual untuk melakukan dialog, dan mengakui hak semua pihak yang terlibat untuk mengemukakan pendapatnya;
4.      Keterbukaan
Berlaku Jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili;
5.      Konflik
Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak pihak yang terkait jika diperlukan;
6.      Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka;
7.      Ketepatan
Melakukan langkah langkah yang wajar untuk meyakinkan kebenaran dan ketepatan dari semua informasi yang diberikan
8.      Kebohongan 
Mengupayakan dengan segala cara untuk tidak menyampaikan berita yang salah atau menyesatkan, melakukan secara hati-hati untuk menghindari hal tersebut dan memperbaiki secepatnya jika ternyata terdapat kesalahan;
9.      Penipuan
Dilarang mendapatkan informasi dengan cara menipu atau tidak jujur;
10.  Pengungkapan
Dilarang membentuk atau menggunakan organisasi apapun sebagai suatu wahana terbuka yang sebenarnya mengandung kepentingan tersembunyi;
11.  Keuntungan
Dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang diperoleh dari pejabat publik;
12.  Remunerasi
Dalam memberikan jasa professional, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jasa dari seseorang selain dari pihak yang terkait;
13.  Pembujukan
Dilarang baik secara langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah  atau media, atau pihak lain yang berkepentingan;
14.  Pengaruh
Dilarang menawarkan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan;
15.  Persaingan 
Dilarang melakukan hal hal yang secara sengaja untuk  merusak reputasi praktisi yang lain;
16.  Pemburuan
Dilarang mengambil klien dari praktisi lain dengan cara cara yang tidak jujur;
17.  Pekerjaan
Ketika mempekerjakan seseorang dari pejabat publik atau pesaing perlu memperhatikan aturan dan kerahasiaan yang disyaratkan oleh organisasi tersebut;
18.   Rekan sejawat
Mengamati Kode etik ini dengan sikap hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia. Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode etik ini, setuju mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public Relations Association ini.
IPRA merupakan organisasi humas di tingkat internasional, terbentuk pada bulan Mei tahun 1955 dalam suatu pertemuan di Stratford-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.
2.      Mengadakan suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para anggotanya di seluruh dunia.
3.      Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktek kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.
4.      Meningkatkan praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
5.      Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi berbagai kode etik profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang tersebut.
6.      Menerbitkan bebragai bulletin, majalah atau terbitan- terbitan lain termasuk “who’s who” di bidang humas internasional.
7.      Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.
Keanggotaan IPRA terbuka bagi semua orang yang bertanggung jawab penuh bagi rencana dan pelaksanaan suatu bagian penting dan berkaitan dengan semua kegiatan dari suatu badan hokum, perusahaan, perserikatan, pemerintahan, atau organisasi lain yang membina hubungan baik dan produktif dengan public atau khalayak ramai.Kongres pertama IPRA diselenggarakan di Brussel pada bulan Juni tahun 1958, dihadiri oleh 250 prakjtisi dari 23 negara. Kongres humas dunia selanjutkan diselenggarakrn tiga tahun sekali. Asia pertama ditempati kongres humas dunia (Kongres ke IX) pada bulan januari tahun 1982 di Bombay.IPRA memiliki agenda tetap berupa penghargaan dan anugerah bagi para anggotanya, antara lain penghargaan tertinggi dalam ajang humas, Golden World Awards for Excellent in Public Relations (GWA sejak tahun 1990) dan Grand Prize for Excellence in Public Relations. Penghargaan kepada program humas dari suatu organisasi dimana humas baru berkembang, Front Line , United Nation Award. Setiap tahun diselenggarakan Seminar Humas Internasional IPRA sekaligus memilih presiden IPRA.

1 komentar:

  1. Fallout 76 Black Titanium
    Fallout 76 Black Titanium. The best way to get started with titanium easy flux 125 Fallout 76 Black titanium sponge Titanium - snow peak titanium flask your first-class home game! Fallout 76 has many cool titanium mig 170 stuff microtouch solo titanium on the

    BalasHapus