TAHUN 2013 RAWAN TERJADI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Saat ini tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan
yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. banyak sekali pemberitaan
di media massa baik cetak maupun elektronik memberitakan kejadian tantang kekerasan
seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada
sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang
akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, kejahatan
pemerkosaan akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak
terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana kekerasan seksual ini
tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan
kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif
masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Di
Indonesia kasus kekerasan seksual setiap
tahun mengalami peningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja
sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Dan yang lebih
tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga sendiri.
Semakin
meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak
(Komnas PA) yang diketuai oleh Arist
Merdeka Sirait mengangkat wacana “Darurat Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak”
dia mengatakan perang terhadap kekerasan seksual pada anak.
Kejahatan
seksual bagi korbanya adalah kejahatan yang dilakukan seumur hidup, dimana
korbanya mengalami trauma yang berkepanjangan apa lagi yang jadi korbanya
adalah anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Masyarakat
Indonesia yang dulu dikenal sebagai penduduk yang ramah, sopan, dan memiliki
budaya yang diakui dunia kini sudah terkikis, dengan makin banyaknya kekerasan,
pemerkosaan, konflik dengan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, ras,
budaya dan suku.
Dari
rentetan kejadian tersebut, apakah sudah sedemikian rendahnya moral dan etika serta
norma bangsa ini, masyarakat sudah tidak merasakan kenyamanan dan keamanan di
lingkunganya sendiri kerana bahaya kriminalitas sudah mengancam, bahkan lingkungan
keluarga yang sebagai sandaran hidup sudah mulai tidak aman lagi. pemerintah
sebagai pemangku kebijakan seolah tidak berdaya menghadapi masyarakatnya yang sudah krisis moral, pemerintah
seakan-akan membiarkan para pelaku kejahanan seksual dihukum dengan hukuman
yang ringan dan tidak adanya solusi untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali.
Dari
latar belakang diatas penulis tertarik mengambil judul “TAHUN 2013 RAWAN TERJADI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK”
2.
Identifikasi Masalah
a. apa yang menjadi dasar tahun 2013
rawan terhadap kekerasan seksual pada anak
b. bagaimanakah cara untuk menghidari
kejahatan seksual kepada anak
c. bagaimanakah kejahatan seksual pada
anak dalam kajian etika, norma dan moralitas
3.
Maksud Dan Tujuan
a. untuk mengetahui tingkat ancaman
nasional terhadap kekerasan seksual pada anak di tahun 2013
b. untuk mengetahui cara menghindari
kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan kita
c. untuk mengetahui kajahatan seksual
dalam kajian etika, norma dan moralitas
4.
Kegunaan Penelitian
a. Penelitian ini di harapkan dapat
memberikan manfaat sebagai wacana dan ilmu pengetahuan di bidang sosial
khususnya interaksi unit terkecil
b. Sebagai sumbangan pemikiran dalam
mengkaji dan mengembangkan kerja komnas Perlindungan anak dalam kasus kekerasan
seksual
c. Dapat memberikan wawasan pada
penulis mengenai kasus kekerasan seksual pada anak
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
2.1.
Tahun 2013 Rawan Dengan Kekerasan
Seksual Pada Anak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perkosaan
terus melonjak di Indonesia. Pada Januari 2013 tepatnya hingga 25 Januari 2013
sudah terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Jumlah korbannya
sebanyak 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang. Tragisnya pada Januari
2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, tiga di antaranya dilakukan
sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya. Di Tegal, Jawa Tengah,
misalnya, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah diperkosa tujuh teman lelakinya
pada 16 Januari. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja dalam
keadaan tak sadarkan diri di sebuah gubuk. Data Indonesia Police Watch (IPW)
menyebutkan sebagian besar korban perkosaan berusia 1-16 tahun sebanyak 23
orang dan usia 17-30 tahun sebanyak enam orang. Sedangkan pelaku perkosaan
berusia 14-39 sebanyak 32 orang. Pelaku berusia 40-70 tahun ada 12 orang.
Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi di rumah korban (21 kasus) dan enam
kasus terjadi di jalanan. Data ini menunjukkan rumah sendiri ternyata tidak
aman bagi korban. Sebab dalam kasus ini, pelaku perkosaan terdiri dari tetangga
delapan orang, keluarga atau orang dekat tujuh orang, teman empat orang, ayah
kandung tiga orang dan ayah tiri dua orang orang. Jawa Barat menempati urutan
pertama daerah rawan perkosaan di sepanjang Januari dengan delapan kasus.
Selanjutnya, Jakarta lima kasus, Jawa Tengah lima kasus dan Jawa Timur tiga
kasus. IPW mendata, maraknya angka perkosaan ini karena semakin mudahnya
masyarakat mengakses film-film porno, baik melalui internet maupun lewat
ponsel. Sebab sebagian besar pelaku perkosaan kepada polisi mengaku mereka
melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat film-film porno. Ketua
Presidium IPW Neta S Pane menilai lembaga hukum di Indonesia tidak berfungsi
dengan baik. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim tidak menjalankan
tugasnya dengan baik, terutama dalam menghukum pelaku perkosaan sehingga tidak
ada efek jera. "Ketika satu kasus perkosaan tidak dengan cepat
diungkap dan dituntaskan oleh polisi, kasus itu akan menjadi tren di kalangan
pelaku. Hal ini terlihat dari kasus perkosaan massal yang dilakukan para
pelajar. Di tahun 1980-an, Jakarta juga pernah dilanda tren perampokan yang
disertai perkosaan," ujar Neta, Senin (28/1). Redaktur: Djibril Muhammad, Reporter:
Ani Nursalikah
2.2. Pengertian Kekerasan seksual Pada Anak
Kekerasan adalah hal yang bersifat
atau berciri keras yaitu perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau
menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain atau paksaan. Secara
spesifik yang dimaksud kekerasan seksual adalah suatu prilaku seksual deviatif
atau menyimpang, merugikan korban dan merusak kedamaian di masyarakat.
Kekerasan
Seksual adalah praktek seks yang dinilai menyimpang yang artinya praktek
hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bertentangan dengan
ajaran dan nilai – nilai agama serta melanggar hukum yang berlaku. Kekerasan
ditunjukan untuk membuktikan bahwa pelakunya memiliki kekuatan, baik fisik
maupun non fisik. Dan kekuatannya dapat dijadikan alat untuk melakukan usaha-usaha
jahatnya. Kekerasan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dalam hal apa saja,
bahkan kekerasan bisa terjadi didalam keluarga, tetangga atau lingkungan sekitar.
Bentuk
kekerasan berbagai macam bisa dalam bentuk perkataan muapun perbuatannya, Seperti
yang di ungkapkan oleh Adelmann Robert J (1997:136) bahwa pelecehan seksual
adalah perhatian bersifat seksual yang tidak diinginkan seseorang (kebanyakan
para wanita) yang dialami dimana saja. Ini dapat meliputi ekspresi dan gerakan,
seperti kerlingan mata, kontak fisik yang meliputi cubitan, rabaan, komentar verbal,
tekanan halus untuk melakukan aktivitas seksual, sampai pada serangan seksual
dan pemerkosaan.
2.3. Penjelasan Undang –Undang No 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak
Anak adalah amanah sekaligus karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa
depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
Meskipun
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak
masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan
demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat
bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan
kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka
penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Undang-undang ini menegaskan bahwa
pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi
terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan
dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik,
mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang
potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan
nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa
dan negara.
Upaya perlindungan anak perlu
dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak
berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan
anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan
kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai
berikut :
a.
Nondiskriminasi;
b.
kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan; dan
d.
penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam
melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran
masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha,
media massa, atau lembaga pendidikan.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah
sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
BAB
III
ANALISA
DAN SOSIAL MASALAH
3.1. Study Kasus
1. Kasus Yang Menimpa RI
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kasus dugaan perkosaan yang menimpa RI, bocah 11 tahun, warga Pulogebang,
Cakung, Jakarta Timur, belum menemukan titik terang. Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Timur, AKBP Muhammad Saleh, mengatakan,
polisi kesulitan mengungkap kasus ini. Kesulitan itu, kata Saleh, disebabkan
sejumlah faktor antara lain kondisi korban yang hingga kini masih koma, serta
minimnya informasi dari orangtua dan keluarga korban.
"Belum
jelas TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya, orangtua ditanya lokasi kejadian
bilang nggak tahu, semuanya nggak tahu, kondisi korban juga
belum bisa diminati keterangannya," ujar Saleh kepada Kompas.com, Jumat
(4/1/2013). Informasi yang diberikan ayah korban, L (54) serta tetangganya
tersebut, lanjut Saleh, bukan termasuk Laporan Polisi (LP). Sehingga,
kepolisian mengkategorikan informasi itu sebagai Laporan Pendapatan.
Kepala
Sub Bagian Kepolisian Resort Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi menambahkan,
sebuah laporan pendapatan, memiliki kekuatan hukum yang cukup bagi polisi untuk
bertindak. Atas dasar itulah, pihak kepolisian telah melakukan berbagai
tindakan. "Kemarin kita sudah mendatangi rumah sakit untuk mengecek
kondisi korban. Selain itu kita juga telah koordinasi dengan pihak rumah sakit
untuk meminta laporan medik," ujar Didik. Didik menegaskan Kepolisian
Resort Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. Pihaknya
juga telah mengirimkan surat permohonan visum ke Rumah Sakit Umum Pusat
Persahabatan (RSUPP) yang hasilnya akan keluar dalam tiga hari.
RI
adalah puteri bungsu dari enam bersaudara pasangan suami istri A (50) dan L
(54). Mereka tinggal di lapak pemulung di Cakung, Jakarta Timur. Kondisi bocah
yang duduk di kelas 5 SD itu dalam dua bulan terakhir menurun drastis. Dia
bahkan sempat mengalami kejang dan mengalami penurunan suhu tubuh. Pada 29
Desember 2012 lalu, kondisi RI semakin menurun hingga akhirnya dibawa ke bagian
Intensive Care Unit (ICU) RSUPP. Saat dokter melakukan penanganan pertama,
ditemukan luka lama tak tertangani pada area kemaluannya. "Pas anak saya masuk dan diperiksa, katanya ada yang
melakuin. Anak ibu sudah nggak suci lagi, gitu katanya," ujar ibunda saat
memberikan testimoni kepada sejumlah wartawan di RS Persahabatan, Kamis
(3/1/2013). Ervan Hardoko
2. Nonton Film Porno, Siswa Madrasah Perkosa
Pacarnya
TEMPO.CO, Purbalingga -
Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial Rs, 16 tahun, warga Desa
Karangsari Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah memperkosa teman
sebaya yang juga pacarnya, SP, 15 tahun, siswa SMP. Setelah melakukan perbuatan
bejatnya, dia membunuh SP, warga Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor
Kabupaten Banyumas.
“Dari hasil visum memang alat vital
korban mengalami kerusakan akibat pemaksaan,” ujar Kepala Kepolisian Resor
Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Senin, 21 Januari 2013. Dari
hasil pemeriksaan, Rs mengaku sering menonton film dan melihat gambar porno di
Internet. “Meski baru berkenalan sebulan dengan korban, dia mengaku sudah
berniat melakukan hubungan intim dengan korban,” katanya.
Ferdy
mengatakan, pembunuhan dilakukan Jumat, 18 Januari 2013, tapi baru dilaporkan
esoknya. Sedangkan tubuh korban ditemukan polisi pada Ahad malam pekan lalu dan
tersangka ditangkap malam itu juga.
“Keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya karena tak pulang selama
dua hari,” katanya. Jenazah korban ditemukan petugas di tempat sampah belakang
rumah tersangka, dengan kondisi tertutup kain seprai dan tertimbun sampah.
Menurut
Ferdy, berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan itu diawali cekcok antara
tersangka dan korban di rumah tersangka. Rs kemudian memukul dan mencekik
korban hingga meninggal. “Sebelum membunuh korban, tersangka mengaku sempat
melakukan hubungan intim,” katanya.
Semula
tersangka menyimpan jenazah pacarnya yang sudah dibungkus kain seprai di gudang
rumahnya. Pada malam hari dia membuang tubuh korban di tempat sampah.
"Kami masih menyelidiki kebenaran keterangan tersangka ini dengan hasil visum
et repertum. Terutama mengenai kejadian hubungan intim,” ujar Ferdy.
Pembunuhan itu membuat tetangga korban marah. Warga mendatangi rumah tersangka
dengan dua unit mobil bak terbuka. Mereka merusak rumah orang tua tersangka.
Polisi tidak bisa mencegah perusakan itu. (Aris Andrianto, 21/1)
Dengan
berbagai kasus yang terjadi dari tahun 2012 sampai januari 2013 dengan kerban
yang terus meningkat setiap tahunnya,
penulis setuju dengan yang di ucapkan oleh ketua komnas perlindungan
anak Arist Merdeka Sirait bahwa Negara Indonesia menyatakan perang terhadap
para pelaku pemerkosaan dengan “Darurat Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak”
dan menuntut pemerintah harus serius dan tegas dalam menindak para pelaku
pemerkosaan.
3.3. Cara Menghindari Kejahatan Seksual Pada Anak
Di sadari atau tidak akhir-akhir ini memeng marak di
beritakan di media massa kasus-kasus kekerasan seksual pada anak. Modus dan
prilaku yang melakukan kekerasan tersebut bermacam-macam. Sementara itu korban
biasanya mempunyai perubahan sikap dari yang tadinya periang menjadi murung.
Korban juga tidak mau menceritakan kasus yang menimp dirinya lantaran mendapat
ancaman atau intimidasi dari pelaku. Selain itu dalam jangka panjang, kondisi
psikis korban mengalami gangguan.
Tidak menutupi kasus-kasus seperti ini menimpa
keluarga kiat, untuk itu sebagai orang tua mutlak meningkatkan kewaspadaan
tersebut waspada pada keluarga, kerabat atau saudara, teman atau tetangga karena
tidak sedikit kasus kekerasan seksual pada anak di lakukan oleh orang
dilingkungan sekitar. Selain waspada perlu di lakukan pencegahan agar kasus
tersebut tidak terjadi. Pencegahan sejak dini yang perlu dilakukan diantaranya
adalah
1. selalu
memberitahukan kepada anak untuk tidak mudah menerima makanan atau uang dari
orang lain
2. jika
anak pergi bermain harus sepengaetahuan dan seizing orang tua, pengawasan orang
tua ketika anak bermain mutlak dilakukan
3. pilih
pakaian anak yang tidak mengundang rangsangan untuk melakukan tindakan
pelecehan seksual
4. tidak
melihat tayangan atau gambar yang bersifat pornografi pada anak
5. jika
sibuk sebaiknya anak dititipkan pada orang yang dipercaya misalnya orang tua
dan tidak sembarangan memberikan anak untuk diasuh orang lain
tentunya masih banyak
lagi yang perlu dilakukan oleh orang tua untuk terjadinya kekerasan seksual
pada anak. Sebagai orang tua satu hal yang harus diperhatikan adalah mengetahui
kondisi sosial lingkungan dan perkembangan anak itu sendiri
3.4. Kejahatan
Seksual Pada Anak Dalam kajian Etika, Norma Dan Moralitas
1.
Etika
istilah Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu:
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak,
perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya
istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000).
Jika kita melihat pada definisi kata
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang telah diperbaharui (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), arti dari kata ‘etika’ ialah:
·
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak;
·
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
2.
Norma
Norma ialah sesuatu yang dipakai
untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat
menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Jadi secara terminologi kiat
dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu
teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih
kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah
norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada
perbuatan-perbuatan konkret
Dengan tidak adanya norma maka
kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar
belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat
senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis.
Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak
menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis
Berikut ini adalah
macam-macam norma:
·
Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Para pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan
hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar,
oleh sebab itu harus ditaati oleh para pemeluknya. Pelanggaran terhadap norma
agama akan mendapatkan hukuman di akhirat nanti.
·
Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh
negara dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur ketertiban
dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup yang dibuat oleh
badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa dan bernegara. Hukuman
yang dikenakan bagi pelanggarnya telah ditetapkan dengan kadar hukuman
berdasarkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
·
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai
pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia lain di sekitarnya. Hukuman
terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa celaan, makian,
cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat tersebut.
·
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang
dari hati sanubari manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang diakui
dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan. Hukuman
bagi pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan rasa
bersalah.
3.
Moral
Istilah
Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang
sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’,
maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata
tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat.
Selain itu arti kata moral dapat kita temukan juga di
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Makna moral berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
(online) diantaranya:
·
(Ajaran) baik buruk yang diterima umum
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; Akhlak; Budi pekerti; Susila
·
Kondisi mental yang membuat orang tetap
berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan
perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan: tentara kita memiliki dan daya
tempur yang tinggi;
·
Ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dr
suatu cerita Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang
digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat
atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang
digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan)
baik atau buruk, benar atau salah
4.
Kekerasan Seksusal Pada Anak
Dalam Kajian Etika, Norma Dan Moralitas
Kekerasan
seksual yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan merupakan pelanggaran atika,
norma dan moralitas yang terjadi di Negara bahkan didunia. Kejahatan seksual
bisa dikatakan kejahatan kemanusiaan yang amat biadab, karena korbanya akan
menderita seumur hidup dan trauma yang berkepanjangan apabila tidak adanya
penenganan dari pihak-pihak yang terkait.
Pelaku kejahatan seksual pada anak
mencirikan mereka tidak mempunyai moral yang biak, kerena anak adalah titipan
dan amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Negara bahkan sampa tingkat dunia seperti yang tercantum
didalam Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Ini
Dalam ajaran agama pun di ajarkan
tentang perindungan yang amat penting terhadap anak, betepa mulia dan
berharganya kedudukan anak menjadikan anak adalah prioritas terpenting bagi
keberlangsungan kehidupan yang lebih baik, kalau generasi kita diperlakuakan
dengan kekerasan,dan trauma yang membawanya
sampai dia dewasa maka kedepan anak-anak bangsa ini tidak memiliki
prioritas masa depan yang baik.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1.
Kesimpulan
Tahun
2013 ancaman kejahatan seksual pada anak semakin meningkat, diawal tahun ini
Negara, masyarakat Indonesia bahkan dunia dikejutkan dengan makin maraknya
pemerkosaan, pelecehan seksual, dan berbagai pembunuhan yang dilakukan oleh
pelaku bahkan sebelum dibunuh diperkosa terlebih dahulu.
Media
massa baik cetak maupun elektronik semakin intens memberitakan tentang
kejadian–kejadiaan yang pemerkosaan, kemanan dan kenyamananan sudah tidak lagi
dirasakan oleh masyarakat Indonesia apalagi yang mempunyai anak perempuan
remaja bahkan balita merasakan kecemasan akan keselamatan anak-anaknya.
Pemerintah
selaku pemengku kebijakan mempunyai kewajiban melindungi warganya terhadap
berbagai ancaman dan teror yang menghantui masyarakat. Sesuai dengan undang
–undang dimana Negara menjamin keamanan dan ketentaman setiap warganya, serta
undang-undang perlindungan anak , dimana Negara melindungi keamanan anak-anak
Indonesia dari bahaya-bahaya yang mengancam.
Keluarga
diharapkan senantisa waspada dan lebih memperhatikan lagi akan menjaga
anak-anaknya, karena ancaman kejahatan seksual bisa terjadi dimana saja baik
dari lingkungan keluarga, bahkan masyarakar sekitar kita
2.
Saran
Dan Rekomensdasi
·
Pemerintah harus lebih tegas terhadap
pelaku kasus pemerkosaan pada anak.
·
Perlunya pembinaan akhlak dengan
mengadakan pengajian, dan kagiatan-kagiatan sosial lainya bagi masyarakat untuk
merubah prilaku-prilaku buruk yang meuncul dikalangan masyarakat
·
Sosialisasi dan perlindungan hukum bagi
korban dalam memulihkan rasa traumnya psikisnya dan anak kembali normal dalm
lingkungan sosialnya
·
Ruang-ruang public perlu diperketat lagi
keamanannya agar menghindari pelecehan seksual
DAFTAR
PUSTAKA
Fatimah,Enung, 2010. “Psikologi Perkembangan”, Bandung:
Pustaka Setia
Rahmat, Jalaluddin, 2008.”Psikologi Komunikasi”, Bandung:
Rosdakarya
http///www.kompas.co.id, diundu , 25 januari 2013
http///www. Republika.co.id, diundu ,25 januari 2013
http/www.tempo.co.id,diundu, 2
februari 2013
wah terbantu bgt makasi ya :)
BalasHapusterima kasih, sangat membantu;)
BalasHapus